Hukuman Karen Agustiawan Menjadi 13 Tahun Penjara

3 March 2025 17:17

Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan kasasi yang memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair pada tahun 2011 hingga 2014. Dari petikan putusan pada laman kepaniteraan MA pada Jumat, putusan tersebut berbunyi pidana penjara 13 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan bagi Karen Agustiawan. Majelis hakim menilai Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.

Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yakni 9 tahun penjara yang dibacakan pada Juni 2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair terjadi pada kurun waktu 2011-2014 namen baru ditetapkan tersangkale KPK pada September 2023.
 

Baca: Jaringan Mafia Migas Perlu Diberantas Biar Korupsi Pertamina Tak Terulang Lagi

Kasusnya berawal dari perjanjian jual beli LNG pada 2009 lalu, kesepakatan tersebut berisi pengiriman liquified natural gas (LNG) selama 20 tahun. Masalah kemudian muncul setelah harga gas dunia turun dan pasokan LNG dalam negeri justru melimpah.

Hal ini menyebabkan penyerapan gas domestik termasuk untuk diekspor tidak maksimal. Akibatnya, suplai LNG nasional berlebih yang harus dijual di lantai bursa dengan harga lebih rendah.

KPK menuduh Karen merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun. Kontrak bersama perusahaan CCL dari Amerika Serikat pada periode 2011 hingga 2021.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)