3 March 2025 17:17
Pada Jumat, 28 Februari 2025, Mahkamah Agung (MA) membacakan putusan kasasi yang memperberat hukuman penjara terhadap terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Persero Karen Agustiawan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair pada tahun 2011 hingga 2014. Dari petikan putusan pada laman kepaniteraan MA pada Jumat, putusan tersebut berbunyi pidana penjara 13 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp650 juta subsider enam bulan kurungan bagi Karen Agustiawan. Majelis hakim menilai Karen terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, serta Pasal 55 dan 64 KUHP.
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yakni 9 tahun penjara yang dibacakan pada Juni 2024. Kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair terjadi pada kurun waktu 2011-2014 namen baru ditetapkan tersangkale KPK pada September 2023.
Baca: Jaringan Mafia Migas Perlu Diberantas Biar Korupsi Pertamina Tak Terulang Lagi |