2 June 2025 14:57
Pemerintah disebut berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyebut, wacana pengurangan ukuran itu belum diputuskan.
Hal itu diungkap Fahri Hamzah saat ditanya awak media terkait wacana mengurangi luas tanah dan bangunan rumah subsidi, dari 36 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Fahri Hamzah menjelaskan, sebenarnya pemerintah ingin memperluas ukuran lahan rumah subsidi menjadi 40 meter persegi dengan mematuhi standar pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
"Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Dari ukuran sekarang 36 menjadi paling tidak 40 meter persegi. Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab, standar bagi SDGs," kata Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah.
Baca juga: Catat! Begini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50% |