Wakil Menteri PKP: Wacana Ukuran Rumah Subsidi Diperkecil Belum Diputuskan

2 June 2025 14:57

Pemerintah disebut berencana memperkecil luas tanah dan bangunan rumah subsidi. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah menyebut, wacana pengurangan ukuran itu belum diputuskan.

Hal itu diungkap Fahri Hamzah saat ditanya awak media terkait wacana mengurangi luas tanah dan bangunan rumah subsidi, dari 36 meter persegi menjadi 25 meter persegi. Fahri Hamzah menjelaskan, sebenarnya pemerintah ingin memperluas ukuran lahan rumah subsidi menjadi 40 meter persegi dengan mematuhi standar pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).

"Sebenarnya itu belum diputuskan, karena yang benar adalah justru ukurannya dibesarkan. Dari ukuran sekarang 36 menjadi paling tidak 40 meter persegi. Kita mau justru arahnya ke sana. Sebab, standar bagi SDGs," kata Wakil Menteri PKP, Fahri Hamzah.
 

Baca juga: Catat! Begini Cara Dapatkan Diskon Tarif Listrik 50%


Namun Fahri menambahkan, perkembangan harga rumah ke depan akan semakin mahal, sehingga tren rumah susun atau vertikal menjadi pilihan untuk memaksimalkan lahan yang ada. 

Luas tanah dan bangunan rumah subsidi saat ini diatur dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 689. Dalam peraturan itu, ditetapkan minimal 60 meter persegi dan dan paling tinggi 200 meter persegi. Sementara luas bangunan ditetapkan minimal 21 meter persegi hingga 36 meter persegi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)