Polda Jambi Bongkar Perdagangan Emas Ilegal

24 September 2025 14:32

Polda Jambi membongkar perdagangan emas ilegal di Merangin. Tiga pengepul ditangkap dan barang bukti 1,7 kilogram (kg) emas senilai Rp3,23 miliar disita.

Polisi menangkap tersangka utama bernama MWD saat melintas di Jalan Nasional Merangin. Dari penggeledahan petugas menyita 16 keping emas dalam berbagai bentuk.
 

Baca: Modus Hipnotis, 2 WN Tiongkok Gasak Ratusan Juta Rupiah di Kepri

Kedua rekan pelaku RN dan MBR mengaku berperan sebagai orang dekat dan sopir. Emas ilegal itu didapat dari para penambang di wilayah Desa Simpang Parit dan Perentak yang akan dijual ke Sumatera Barat.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Mineral dan Batu Bara dengan ancaman penjara lima tahun serta denda Rp100 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)