Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 14:30
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku untuk eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Hal ini berarti terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi importasi gula tetap harus menjalani proses hukum.
“Umumnya abolisi itu kan sepertinya personal,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Agustus 2025.
Baca: Terima Surpres, DPR Setuju Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto |
Anang menjelaskan hingga saat ini pemerintah dan DPR hanya menyebut nama Tom Lembong dalam abolisi yang diberikan. “Kalau tidak disebut di situ saja, ya berarti hanya personal (abolisi ya), yang secara hukum (kasus pihak lain) itu berjalan,” ucap Anang.
Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait kasus korupsi importasi gula. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp750 juta atau subsider enam bulan kurungan.