Terima Surpres, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.

Terima Surpres, DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 21:13

Jakarta: DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk narapidana. Di antaranya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi.

Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Yakni, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.

"Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pers/ tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyebut DPR juga menerima surpres terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.
 

Baca juga: 

"Surat presiden tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.

Hal ini disampaikan Dasco usai menggelar rapat konsultasi antara DPR dengan pemerintah. Rapat dihadiri pimpinan DPR, pimpinan fraksi, komisi, Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Lakukan rapat konsultasi antara pemerintah dengan DPR RI terdiri dari unsur pimpinan dan fraksi-fraksi. Rapat konsultasi ini adalah dalam rangka membahas surat presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kani telah mengadakan rapat konsultasi," ujar Dasco.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)