Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 31 July 2025 21:13
Jakarta: DPR menerima surat presiden (surpres) terkait pengampunan untuk narapidana. Di antaranya, mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mendapat abolisi.
Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana kepada terpidana. Yakni, menghentikan proses hukum yang masih berlangsung.
"Persetujuan terhadap Surat Presiden R43/pers/ tanggal 30 juli tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Juli 2025.
Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu juga menyebut DPR juga menerima surpres terkait amnesti untuk Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Amnesti sejatinya merupakan penghapusan semua hukuman.
Baca juga: |