Rampas Aset Buronan Koruptor

13 July 2020 07:25

Meski korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana di negeri ini masih mengistimewakan koruptor, karena ada kekosongan hukum terkait perampasan aset. Buronan koruptor masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena asetnya tidak dirampas. Karena itu, perlu ada UU Perampasan Aset Tindak Pidana.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Joshua Londah)