13 July 2020 07:25
Meski korupsi sebagai kejahatan luar biasa, sistem hukum pidana di negeri ini masih mengistimewakan koruptor, karena ada kekosongan hukum terkait perampasan aset. Buronan koruptor masih bisa menikmati hasil-hasil korupsi karena asetnya tidak dirampas. Karena itu, perlu ada UU Perampasan Aset Tindak Pidana.