17 December 2019 18:20
SHARE NOW
KPK menjerat mantan sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA. Nurhadi menjadi tersangka pertama yang dijerat dengan UU KPK yang baru yakni UU nomor 19 tahun 2019.
terkait
lainnya