1 April 2021 22:35
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan SP3 kasus bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim. Dengan terbitnya SP3 tersebut maka kasus BLBI yang merugikan negara Rp4,58 triliun tersebut dihentikan.