THR dan Gaji ke-13 PNS Cair H-10 Lebaran

29 April 2021 13:52

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pensiunan. THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)
thr