THR dan Gaji ke-13 PNS Cair H-10 Lebaran

29 April 2021 13:52

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pensiunan. THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)
thr