29 April 2021 13:52
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, dan pensiunan. THR akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.