Pegawai KPK Cabut Gugatan Alih Status di Mahkamah Konstitusi

22 June 2021 21:38

Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut gugatan permohonan uji materi dua pasal dalam UU No.19/2019 di Mahkamah Konstitusi. Pencabutan gugatan ini dilakukan karena dinilai MK tidak bisa menjadi wadah protes proses alih status pegawai KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggie Meidyana)
kpk