Bawaslu: Menteri yang Nyapres Harus Izin Presiden

13 September 2023 13:04

Anggota Bawaslu RI Puadi menyebut menteri atau pejabat setingkat menteri yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden harus mendapat izin dari presiden. Hal itu merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor. 112/PUU-XX/2022.

"Jabatan menteri dan pejabat setingkat menteri diizinkan atau dibolehkan untuk ikut dalam pencalonan presiden atau wakil presiden tanpa harus mengundurkan diri sepanjang mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden," kata Puadi dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia, Metro TV, Rabu, 13 September 2023.

Alasan harus ada persetujuan atau izin cuti dari presiden, karena jabatan menteri atau pejabat setingkat menteri masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Peraturan ini juga diatur KPU.

"Yang menjadi catatan, untuk menjadi capres termasuk caleg, menteri atau pejabat setingkat menteri tidak diharuskan untuk mundur," ujar Puadi.

Ada beberapa hal yang menjadi catatan ketika menteri atau pejabat setingkat menteri mencalon diri sebagai presiden atau wakil presiden. Pertama, telah menapatkan persetujuan dari presiden.

Kedua, telah mendapatkan izin cuti dari presiden. Ketiga, tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye, kecuali fasilitas berkaitan dengan pengamanan yang melekat pada jabatannya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)