Anggota Komisi III Fraksi PPP Arsul Sani menyatakan sedikit tersinggung dengan putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK oleh MK. Ketersinggungan itu terkait dengan kewenangan DPR yang dilampaui MK.
"Kami terus terang kalo bicara ketersinggungan (memang) agak tersinggung karena di dalam pertimbangan putusan MK itu, secara implisit, MK mengatakan dengan 4 tahun itu ada abuse of power karena tidak memberikan equal treatment ke yang lain," kata Arsul.
Arsul Sani mempermasalahkan inkonsistensi lembaga itu soal asas keadilan. Perpanjangan masa jabatan KPK menjadi lima tahun agar setara dengan lembaga lainnya dinilai tidak tepat. Ia merasa bingung MK bicara soal keadilan dalam keputusan perpanjangan masa jabatan KPK. Pasalnya, MK sendiri memiliki masa jabatan 15 tahun.
"Begitu soal ini, kok tiba-tiba bicara tidak adil. Kalau kita mau bicara keadilan kenapa enggak semuanya 15 tahun saja seperti MK," tuturnya.