Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Tasdik Kinanto menyatakan, pengajuan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tidak bisa langsung diterima oleh pemerintah. Rafael harus menjalani pemeriksaan terlebih dulu terkait masalah kepemilikan harta dan disiplin.
“Seorang ASN bisa saja untuk mengajukan pengunduran diri sebagai ASN tetapi pengunduran itu tidak serta merta bisa diterima oleh pejabat pembinaan kepegawaian,” kata Tasdik Kinanto.
Seorang ASN yang mengundurkan diri juga harus melewati proses pemeriksaan dugaan pelanggaran soal kepemilikan harta kekayaan. Selain itu juga harus melewati proses pemeriksaan disiplin.