NEWSTICKER

Dukun Santet Bisa Dipidana? (2)

N/A • 17 August 2022 23:25

Praktik perdukunan bisa dibilang masih cukup marak di Indonesia. Terkadang gara-gara praktik perdukunan ini, tak jarang masyarakat main tuduh dan main hakim sendiri sehingga dibuatlah pasal mengenai hal-hal yang berhubungan dengan ilmu gaib dalam RUU KUHP di mana dukun-dukun yang dapat mengakibatkan penderitaan atau menyakiti orang lain bisa dipenjara.

Namun secara hukum, praktik ilmu gaib ini sulit dibuktikan secara ilmiah. lalu apakah pasal dalam RUU KUHP ini harus ada?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)

Tag