30 July 2023 21:22
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan penetapan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas oleh pihaknya telah sesuai prosedur. Firli memastikan, seluruh rangkaian proses hukum yang telah terjadi merupakan tanggung jawab pimpinan.
Ketua KPK Firli Bahuri tidak setuju dengan penjelasan Komisioner Johanis Tanak yang menyalahkan penyelidik saat OTT soal dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.
Firli menegaskan penetapan tersangka oleh pihaknya termasuk penetapan tersangka prajurit TNI aktif dalam hal ini Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto telah sesuai prosedur.
Pimpinan KPK bertanggung jawab penuh atas proses hukum yang dilakukan segenap insan KPK. KPK diminta mengusut kasus ini hingga tuntas dan semestinya tidak perlu meminta maaf.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD meminta semua pihak untuk menyudahi kisruh perdebatan antara KPK dengan TNI OTT suap di Basarnas.
Sehingga substansi korupsi yang telah diinformasikan dan dikoordinasikan kepada TNI oleh KPK akan menjerat dua anggota TNI untuk dituntaskan melalui Pengadilan Militer. Mahfud menyadari kritik terhadap sistem Peradilan Militer kerap sulit membawa oknum militer ke peradilan,
Namun, untuk kasus ini Mahfud yakin pelaku akan diganjar dengan sanksi hukum yang tegas. KPK menyatakan, tersangka Kabasarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto mendapatkan total suap sebesar Rp88,3 miliar, dari sejumlah proyek pengadaan.