Kontroversi Proses Hukum Panji Gumilang

8 July 2023 18:15

Bareskrim Polri telah menaikkan perkara dugaan penodaan agama yang menjerat pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Panji diperiksa atas tuduhan Pasal 156 A KUHP. 

Lalu, ada penambahaan UU ITE karena Panji diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks. Pasal tambahan ini disangkakan setelah gelar perkara tambahan. Gelar perkara tambahan itu dilakukan karena penyidik menemukan unsur pidana yang lain. Kemudian, Panji Gumilang juga dijerat pasal tentang ujaran kebencian dan pasal pencucian uang. 

Soal pencucian uang, polisi terus mendalami aliran dana ke Ponpes Al-Zaytun. Sebelumnya juga Menko Polhukam Mahfud MD menyebut ada temuan ratusan rekening milik Panji Gumilang. Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) langsung memblokir rekening tersebut. 

Panji Gumilang memiliki 256 rekening yang menggunakan enam nama berbeda.  Lalu, nilai transaksi di rekening tersebut pun tembus triliunan rupiah dalam kurun waktu lima tahun. Polri bersama PPATK membentuk tim khusus untuk menelusuri aliran dana tersebut. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Thirdy Annisa)