Endar Priantoro Laporkan Ketua dan Sekjen KPK soal Dugaan Pelanggaran Etik

6 April 2023 23:06

Pencopotan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK berujung pelaporan ketua dan sekjen KPK ke Dewas KPK. Endar melaporkan Firli Bahuri dan Cahya Harefa karena dugaan pelanggaran kode etik. Hal itu disampaikan Endar di Primetime News, Kamis (6/4/2023).

Dugaan pelanggaran kode etik itu, kata Endar, ada dalam surat keputusan yang dikeluarkan Sekjen KPK soal pencopotan dirinya. Dalam surat itu, ia diberhentikan dengan pertimbangan yang tidak tepat.

"Dari sini saya melihat ada beberapa hal yang menurut saya tidak tepat dari aturan yang ada," kata Endar.

Keberatan Endar muncul karena sebelum surat keputusan pemberhentian dirinya terbit, Kapolri membalas surat KPK tertanggal 29 Maret 2023. Dalam surat balasan Polri, Endar dipertahankan dan diperpanjang di KPK. 

"Saya dengan pertimbangan masih dipertahankan di KPK dan diperpanjang berdasarkan surat tugas kami pada tanggal 29," jelasnya.

Surat perpanjangan jabatan Endar berbanding terbalik dengan keputusan KPK. Padahal, menurut Endar, surat perpanjangan dan jawaban atas usulan promosi Endar dari KPK ditanggapi Polri lebih dulu. Akan tetapi, pada 31 Maret 2023, Endar diberhentikan tanpa penjelasan. 

Ia mengaku heran sebab pencopotan dirinya tidak diberitahukan sekjen KPK. Pencopotan dirinya yang tiba-tiba menjadi tanda tanya baginya. Bahkan hingga 31 Maret 2023 ia belum tahu diberhentikan. Pada 30 Maret, ia hanya mendengar akan dipanggil pimpinan KPK.

"Jadi komunikasi sama sekali tidak ada tiba-tiba ada surat pemberhentian itu," tuturnya. 

Usai dicopot, Endar melapor ke Kapolri. Kepadanya, Kapolri meminta agar tetap bertugas di KPK sesuai surat perpanjangan yang dikeluarkan. 

Per 10 Maret 2023, kata Endar, akses fasilitas kerja di KPK tak dapat dipakai lagi olehnya karena permintaan pimpinan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Christine Sheptiany)
kpk