2 September 2023 22:39
Miris dan tragis, itulah kenyataan pahit yang menimpa Ibu Fauziah dan keluarganya yang mendengar, Imam Masykur, anaknya disekap disiksa dan dibunuh di Jakarta.
Belakangan diketahui pelakunya berjumlah empat orang, tiga di antaranya tentara. Ketiga tentara yang menebar angkara itu kini sudah ditahan dan menjadi tersangka yaitu Praka RM, seorang anggota Paspampres; Praka HS, dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J dari satuan Kodam Iskandar Muda.
Mengapa ketiga tentara yang seharusnya menjaga sikap kesatria justru menebar angkara? Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan yang dilakukan trio tentara penjagal itu adalah motif ekonomi.
"Memang pelaku ini sudah lebih dari satu kali melakukan hal yang sama untuk memeras korban maupun keluarganya untuk meminta uang tebusan," jelas Kadispenad, Brigjen Hamim Tohari.
Benarkah ada bisnis ilegal perdagangan obat terlarang yang melibatkan ketiga tentara itu? Adakah atasan yang membekingi perbuatan biadab itu?
"Jadi boleh jadi ini adalah bagian dari jaringan, jaringan mafia obat yang selama ini di-backup oleh oknum-oknum tertentu. Dan tentu saja itu tidak gratis semuanya. Nah karenanya kita berharap Kapolri dan Panglima TNI harus bisa mengusut ini sampai tuntas," ungkap anggota Komisi III DPR RI Dapil Aceh, M Nasir Djamil.
Akankah ketiga tentara itu dihukum maksimal atas perbuatan biadabnya? menurut apa undang-undang yang berlaku
"Selalu saya sampaikan tidak ada impunitas bagi prajurit yang melakukan kesalahan, apalagi sampai tidak pidana berat. Dan kita tidak menutup-nutupi," jelas Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono.
Hukuman mati menjadi ancaman bagi ketiga tentara yang telah berbuat keji dan tidak manusiawi. Karena tentara adalah penjaga negara, bukan penebar angkara.