5 February 2026 10:56
Komite Nasional Advokat Indonesia (KNAI) menyatakan sikap tegas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Penolakan tersebut disampaikan secara resmi pada Rabu, 4 Februari 2026.
KNAI menilai kebijakan tersebut berpotensi menurunkan kinerja dan independensi Polri. Selain itu, para advokat juga mengkhawatirkan adanya pemangkasan anggaran kepolisian, yang dinilai dapat berdampak langsung terhadap operasional serta pelayanan hukum kepada masyarakat.
Menurut KNAI, perubahan struktur kelembagaan Polri juga berpotensi memengaruhi penanganan perkara hukum yang selama ini berkaitan erat dengan profesi advokat, khususnya dalam proses penyidikan dan penegakan hukum.
“Ketika Polri berada di bawah kementerian, tentu akan terjadi pemangkasan anggaran. Dampaknya, proses penyelesaian perkara bisa terhambat dan banyak kasus berpotensi terabaikan,” ujar Ketua Umum DPN KNAI, Pablo Benua.
| Baca juga: Polisi: Cyber Bullying dan Saling Tantang Jadi Pemicu Tawuran |