Presiden Prabowo Resmi Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas

4 June 2026 22:53

Jakarta: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).

"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026. 

Mensesneg menyatakan bahwa Presiden telah meresmikan pencopotan Silmy setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin TKA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. 

 
Terkait kekosongan kursi Wakil Menteri, Prasetyo menjelaskan bahwa hingga saat ini Presiden belum memutuskan siapa sosok yang akan menggantikan Silmy Karim. Untuk sementara waktu, tugas-tugas keseharian yang sebelumnya dipegang oleh Wamen akan diambil alih dan dijalankan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak boleh mengganggu sama sekali pelayanan-pelayanan kepada masyarakat," tegas Prasetyo. 

Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Dalam perkara ini, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12E terkait dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, serta Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi. 

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)