4 June 2026 22:53
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Langkah tegas ini diambil pemerintah menyusul penetapan Silmy sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam skandal dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA).
"Kami sampaikan bahwa sore hari ini Bapak Presiden telah menandatangani surat pemberhentian tersebut," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 4 Juni 2026.
Mensesneg menyatakan bahwa Presiden telah meresmikan pencopotan Silmy setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pemerasan izin TKA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.