PT Freeport Indonesia (PTFI) menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-24 untuk periode 2026-2028. Kesepakatan ini diharapkan menjadi sinergi antara manajemen dan serikat pekerja di tengah tantangan operasional perusahaan.
Acara penandatanganan tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Tony Wenas. PKB terbaru ini merupakan kelanjutan dari sejarah panjang kerja sama industrial di lingkungan PTFI yang telah berlangsung selama 48 tahun, menjadikannya salah satu yang tertua di Indonesia.
Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak menyetujui adanya kenaikan upah sebesar 3% pada tahun pertama dan 4% pada tahun kedua. Tak hanya gaji pokok, PKB ke-24 ini juga membawa kabar baik melalui peningkatan berbagai tunjangan kesejahteraan bagi karyawan, di antaranya:
- Tunjangan Akomodasi: Mengalami kenaikan sebesar 15?gi karyawan yang menggunakan fasilitas di luar penyediaan perusahaan.
- Tunjangan Kerja Bawah Tanah: Untuk pekerja shift naik dari Rp50.000 menjadi Rp85.000 per hari, sedangkan untuk non-shift naik dari Rp30.000 menjadi Rp55.000 per hari.
- Tunjangan Pendidikan: Naik sebesar 15% untuk mendukung pendidikan anak karyawan.
- Jaminan Hari Tua: Disepakati sebesar Rp2 juta per bulan.
- Tunjangan Kecelakaan Kerja: Santunan untuk kecelakaan yang menyebabkan kematian ditingkatkan dari USD50.000 menjadi USD75.000.
Presiden Direktur PTFI, Tony Wenas, mengungkapkan bahwa proses perundingan ini berhasil diselesaikan dalam waktu yang relatif singkat, yakni 18 hari. Efektivitas komunikasi antara manajemen dan serikat pekerja menjadi kunci utama tercapainya titik temu ini.
Pencapaian kesepakatan ini dinilai sangat krusial mengingat saat ini kondisi operasional PTFI yang baru berjalan sekitar 40 persen. Hal ini disebabkan oleh dampak bencana longsor serta gangguan keamanan yang terjadi di wilayah kerja perusahaan beberapa waktu lalu.
"Ini adalah momentum bagaimana manajemen dan serikat pekerja bisa bersinergi dan berkolaborasi membangun agenda bersama, karena tantangan ke depan tentu tidak mudah," ujar Yassierli.
Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya implementasi dan pengawasan terhadap poin-poin yang telah disepakati agar hak-hak pekerja tetap terlindungi dan hubungan industrial tetap harmonis demi keberlangsungan perusahaan di masa depan.