25 June 2026 23:31
Wakil Menteri Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pengelolaan keuangan haji membebani jemaah. Pernyataan itu disampaikan merespons usulan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menaikkan setoran awal haji reguler dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta dan haji khusus dari USD4.000 menjadi USD6.000 (sekitar Rp107.724.600).
Dahnil mengatakan, fokus utama Kementerian Haji adalah memastikan jemaah mendapatkan pelayanan yang optimal tanpa harus terbebani secara finansial.
"Konsen dari Kementerian Haji adalah ingin memastikan jemaah terlayani dengan baik. Terkait dengan keuangan haji kami tidak ingin dalam posisi memberatkan jemaah. Itu yang paling penting," kata Dahnil dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis 25 Juni 2026.
Menurutnya, BPKH perlu mengubah paradigma dalam mengelola dana haji. Ia menilai orientasi pengelolaan dana tidak boleh hanya berfokus pada akumulasi dana jemaah, melainkan harus diarahkan untuk menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi para calon jemaah haji.