Eko Nordiansyah • 29 December 2025 16:13
Jakarta: Setiap warga negara yang ingin merencanakan liburan ke luar negeri, pastinya wajib memiliki dokumen sakti berupa paspor. Dengan dokumen ini Anda bukan hanya menjadi tanda pengenal diri tetapi juga untuk melindungi diri saat bepergian ke negara lain.
Paspor merupakan bukti identitas diri di luar tanah air. Hal ini menjadi kewajiban pemilik paspor untuk menyimpan dan melindungi dengan sebaik-baiknya dan merupakan dokumen negara.
Pada umumnya, paspor berisikan tentang identitas lengkap pemegang paspor beserta kode dan asal negara untuk nantinya akan mendapatkan stempel negara tujuan. Paspor ini umumnya terdapat dua jenis yakni, secara elektronik melalui aplikasi dan paspor biasa dalam bentuk buku saku.
Bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan liburan ke luar negeri maupun pekerjaan penting dan mendadak lainnya ada baiknya mengetahui estimasi biaya pengajuan pembuatan paspor agar tidak kaget. Berikut penjelasannya melansir Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.
Untuk biaya pembuatan paspor, Ditjen Imigrasi menyediakan beberapa variasi harga yang bisa Anda pilih dengan beberapa harga berikut:
Selain dapat mengajukan pembuatan paspor baru, Anda juga dapat melakukan penggantian paspor bila terjadi kerusakan ataupun kehilangan ke kantor imigrasi terdekat, namun dengan rincian denda sebagai berikut:
Sedangkan bagi Anda yang paspornya hilang ataupun rusak karena keadaan memaksa seperti kecelakaan ataupun lainnya maka tidak dikenakan denda tambahan.
Perlu diketahui, pada tanggal kedatangan ke kantor imigrasi, selanjutnya Anda harus membawa bukti pembayaran yang telah dilakukan serta membawa dokumen asli pendukung yang pernah Anda ajukan sebelumnya di online untuk diperiksa oleh petugas imigrasi.
Kemudian Anda akan sesi wawancara yang akan dilakukan untuk mengetahui tujuan pembuatan paspor. Pada tahap akhir Anda akan mendapatkan paspor Anda setelah 4 hari melakukan proses wawancara dan foto.
(Shandayu Ardyan Nitona Putrahia Zebua)