Jakarta: Dalam satu pekan terakhir, publik, khususnya bagi warga Bandung diramaikan dengan informasi penebangan puluhan pohon di pinggir jalan. Penebangan pohon ini bukanlah hal yang sepele. Nyatanya, tindakan memotong atau merusak pohon tanpa izin resmi dari otoritas resmi, bisa berujung hukuman berat. Karena tindakan ini dapat merusak lingkungan, menghilangkan fungsi peneduh, bahkan meningkatkan resiko banjir dan tanah longsor.
Banyak narasi yang beredar jika pohon yang berada di pinggir jalan boleh ditebang oleh siapapun, terutama untuk pohon yang dianggap mengganggu. Namun faktanya adalah salah. Penebangan pohon memiliki aturan yang ketat. Aturan untuk penebangan pohon di pinggir jalan ataupun di lahan memiliki dasar hukum yang ketat.
Dasar hukumnya diatur dalam peraturan daerah, Peraturan Gubernur, dan juga Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP pasal 406, berisikan merusak tanaman milik orang lain, berarti merusak barang milik orang lain. Sanksinya pun berbeda-beda untuk tiap daerah, mulai dari kurungan penjara, denda uang, hingga tindak reboisasi atau penanaman bibit pohon dengan jumlah berkali-kali lipat dari pohon yang ditebang.
Daerah dengan aturan ketat penebangan pohon
Ada empat kota besar yang memiliki Perda untuk pemotongan pohon secara ilegal. Di DKI Jakarta, misalnya, memiliki perda nomor 8 tahun 2007 tentang peraturan gubernur DKI Jakarta nomor 24 tahun 2021 dengan sanksi adalah maksimal penjaraan 6 bulan dan denda sekitar Rp50 juta untuk denda maksimalnya.
Kota Depok memiliki Perda nomor 11 tahun 2022 dan Peraturan Wali Kota Nomor 61 tahun 2024 dengan sanksi untuk perorangan adalah penjara maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp7,5 juta serta untuk sanksi badan usaha ini adalah penjaraan 6 bulan dan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Kemudian, Kota Bandung memiliki Perda Nomor 3 tahun 2026 dengan sanksi denda Rp10 juta per pohon dan juga harus menanam 100 bibit pohon baru untuk 1 pohon yang ditebang.
Dan di Kota Surabaya memiliki Perda Nomor 19 tahun 2014 dengan sanksi penjara minimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta serta penanaman bibit pohon ulang untuk setiap pohon yang ditebang.
Kasus tebang pohon di tahun 2026
Terkait penebangan pohon secara ilegal tepatnya di Kota Bandung, Jawa Barat, kasus ini sebenarnya sudah bergulir dan juga sudah masuk ke dalam penyelidikan Pemkot Bandung sejak akhir Juni 2026.
Sanksi sudah disiapkan, namun kasus ini mengalami peningkatan eskalasi karena masuk ke dalam kategori pelanggaran berat. Namun hingga saat ini, Wali Kota Bandung belum menyampaikan siapa pihak yang terlibat. Rencananya, sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku adalah menanam kembali pohon jenis Tanjung dan Mahoni dengan tinggi 5 hingga 10 meter.
Awalnya, sesuai dengan regulasi, pihak yang menebang akan diberi sanksi Rp10 juta dan diwajibkan menanam pohon 100 bibit pohon untuk 10 pohon yang ditebang. Namun, sanksi juga akan diberikan dalam status perusahaan atau badan usaha dengan ancaman pidana lebih dari 3 tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp3 miliar.
Dari sisi pengelola gedung, mereka mengaku tidak mengetahui siapa yang menebang pohon karena klaimnya adalah Ketika lapangan padel sudah mulai beroperasi, pohon tersebut sudah ditebang.
Kasus ini membuat Wali Kota Bandung Muhammad Farhan pun turun tangan dan mengambil alih kasus tersebut. Belakangan terungkap ada beberapa kasus penebangan pohon lainnya di Kota Bandung yang saat ini masih dalam penyelidikan Pemkot Bandung.
Sumber: Redaksi Metro TV