25 September 2026 10:20
Tangerang Selatan: Seorang guru yang telah dinonaktifkan dari sekolah swasta di Tangerang Selatan dilaporkan ke polisi atas dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi. Korban yang kini berusia 13 tahun diduga mengalami peristiwa tersebut sejak duduk di kelas 4 sekolah dasar hingga jenjang SMP.
Kuasa hukum korban mendatangi Polres Tangerang Selatan untuk membuat laporan. Laporan tersebut disertai sejumlah dokumen dan bukti yang diklaim berkaitan dengan dugaan peristiwa yang dialami korban.
Kuasa hukum korban Muhammad Fadhli mengatakan dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada 2023 hingga 2026. Menurutnya, terlapor diduga menggunakan pola child grooming untuk mendekati korban.
“Dugaan tindak pidana pelecehan ini terjadi sekira pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2026. Jadi pola dari pelecehan seksual ini dilakukan oleh pelaku dengan cara child grooming,” kata Fadhli dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 25 September 2026.
Fadhli menjelaskan, pola tersebut diduga dilakukan melalui pendekatan dan manipulasi terhadap korban dengan memberikan sesuatu yang disukai korban.
“Ya, jadi ada pola ya pendekatan, manipulasi yang dilakukan oleh si pelaku terhadap korban dengan mengiming-imingi sesuatu, hal yang disukai oleh korban, dengan tujuan melakukan eksploitasi seksual terhadap korban,” ujarnya.
Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan paparan konten pornografi, sentuhan pada bagian sensitif, serta permintaan foto tidak pantas terhadap korban.
Polres Tangerang Selatan telah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.