ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Sejumlah mahasiswa berjalan di Gedung Program Studi Desain Komunikasi Visual ISI Yogyakarta, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 22 September 2026. ANTARA/Agung Dwi Prakoso

ISI Yogyakarta Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

Silvana Febiari • 22 September 2026 17:03

Yogyakarta: Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta menonaktifkan dosen berinisial AWF dari tugas mengajar dan aktivitas akademik. Keputusan tersebut diambil menyusul laporan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi.

Ketua Humas ISI Yogyakarta Daru Tunggul Aji mengatakan pimpinan ISI Yogyakarta menetapkan penonaktifan tersebut pada Senin, 21 September 2026. Keputusan itu diambil setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) menyelesaikan pemeriksaan atas laporan tersebut.

"Penonaktifan ditetapkan pimpinan ISI Yogyakarta pada Senin, sebagai tindak lanjut institusional," kata Daru, dilansir dari Antara, Selasa, 22 September 2026. 


Daru menjelaskan mahasiswi yang didampingi seorang dosen melaporkan dugaan kekerasan seksual secara langsung kepada Satgas PPKPT pada 18 Agustus 2026. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan laporan resmi secara tertulis pada 20 Agustus.

"Satgas kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif dengan meminta keterangan korban, memanggil dan memeriksa saksi-saksi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dosen yang dilaporkan," ujarnya.

Pemeriksaan selesai pada 10 September. Hasil pemeriksaan dirangkum dalam kesimpulan dan rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan ISI Yogyakarta.

"Semakin lengkap kronologi, bukti pendukung, dan informasi mengenai saksi yang disampaikan, semakin cepat Satgas dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara tepat," ungkapnya.

Daru mengatakan dosen yang dilaporkan berinisial AWF (30). Dosen tersebut relatif baru mengajar di salah satu program studi ISI Yogyakarta.

"Baru satu tahun jadi dosen, jadi pengangkatannya relatif baru," ujarnya.


Pelecehan seksual. Foto: Ilustrasi Antara


ISI Yogyakarta memutuskan menonaktifkan sementara AWF sehingga yang bersangkutan tidak menjalankan tugas mengajar maupun mengikuti aktivitas akademik lainnya. "Dari ISI Yogyakarta menonaktifkan dulu, untuk sanksinya itu keluar setelah ada keputusan final dari komisi etik," papar Daru.

Institusi akan menindaklanjuti setiap laporan kekerasan melalui mekanisme yang telah ditetapkan dengan mengedepankan keselamatan dan perlindungan korban.

"Satgas bekerja intensif sejak laporan diterima, melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, dan terlapor, hingga kemudian menyusun kesimpulan serta rekomendasi untuk disampaikan kepada pimpinan," ujarnya.

(Silvana Febiari)