Sempat Kabur, Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Sleman Ditahan

Tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati pada salah satu Ponpes di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim

Sempat Kabur, Tersangka Kekerasan Seksual Santri di Sleman Ditahan

Ahmad Mustaqim • 18 September 2026 15:17

Sleman: Tersangka kasus kekerasan seksual terhadap seorang santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Ash Sholihah, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), MNH (45), telah ditahan polisi. Penahanan dilakukan setelah MNH sempat dikabarkan meninggalkan Yogyakarta.

"MNH memenuhi panggilan sebagai status tersangka pada 17 September dan ditahan di Rutan Polresta Sleman," kata penjabat sementara Kepala Unit PPA Polresta Sleman, Iptu Cahya Fitria pada Jumat, 18 September 2026. 

Cahya menjelaskan MNH diduga memaksa korban FN (21) melakukan hubungan badan di salah satu bangunan di lingkungan ponpes. MNH, yang juga mengajar di ponpes tersebut, awalnya memanggil FN dengan alasan membutuhkan bantuan.


"Ketika di salah satu ruang itu tersangka mengunci pintu dan melakukan hubungan layaknya suami/istri tanpa persetujuan korban," ujarnya. 

Korban mengaku mendapat intimidasi dari MNH berupa ancaman akan menghancurkan kehidupan keluarganya jika menceritakan kejadian yang berlangsung pada Desember 2025 tersebut kepada orang lain. Korban memberanikan diri bercerita kepada keluarga pada Juli 2026 dan melaporkan kasus itu ke Polresta Sleman pada September 2026.

"Setelah mendapat laporan kami lakukan penyelidikan, gelar perkara, dan melakukan penetapan tersangka," ujar Cahya. 


Polisi menunjukkan barang bukti kasus dugaan pemerkosaan terhadap santriwati pada salah satu Ponpes di Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman. Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim


Setelah menetapkan MNH sebagai tersangka, penyidik memanggilnya pada 12 September 2026. Menurut Cahya, MNH berkomunikasi dengan pengacara dan memenuhi panggilan penyidik pada 17 September 2026, setelah sebelumnya sempat dikabarkan meninggalkan Yogyakarta ketika kasus tersebut mencuat ke publik.

"Pemeriksaan MNH sebagai tersangka dilakukan pada saat itu juga, kemudian dilanjutkan penahanan," katanya. 

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya jilbab, rok, kaos, dan pakaian dalam milik korban. MNH terancam dijerat Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

(Silvana Febiari)