23 December 2025 15:59
Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) menyoroti adanya praktik di lapangan yang menghambat akses pembiayaan bagi pedagang pasar dan pelaku UMKM. Inkopas menemukan masih banyak oknum perbankan penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mensyaratkan agunan atau jaminan untuk pinjaman di bawah Rp100 juta.
"Sesuai dengan Permen yang baru dibuat kebijakan bahwa sampai dengan pinjaman KUR Rp100 juta itu tanpa agunan ya. Tapi kenyataannya di lapangan, bahkan Pak Menteri Purbaya sendiri, menyatakan bahwa banyak bank-bank yang belum bisa memberikan KUR Rp100 juta tersebut, mereka masih mempersyaratkan agunan," ungkap Ketua Umum Inkoppas, Yudianto Tri.
Inkoppas menyebut bahwa praktik syarat agunan ini sering dialami oleh pedagang pasar dan pelaku UMKM saat mengajukan kredit ke sejumlah bank penyalur. Hal ini dinilai sangat memberatkan para pelaku usaha kecil dan bertentangan dengan tujuan pemerintah dalam mendorong percepatan akses pembiayaan untuk penguatan ekonomi kerakyatan.
| Baca juga: Legislator NasDem Dorong Pemerintah Beri Penghapusan Kredit KUR untuk Korban Bencana Terparah |