Pengusutan kasus sertifikat laut berjalan sangat lambat. Padahal dorongan dari Presiden dan DPR sudah ada, begitu juga atensi media. Muncul istilah 'hantu laut' yang disebut-sebut menjadi faktor penghambat.
Kepala Desa Kohod, Arsin menjadi salah satu kunci untuk membuka tabir sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM) di kawasan perairan Kabupaten Tangerang yang ditanami pagar laut.
Mantan Kabareskrim Susno Duadji mengaku heran mengapa pemerintah Kabupaten Tangerang maupun Pemerintah Provinsi Banten tidak menindak Kades Kohod.
"Ini Kepala Desa (Kohod) belum diapa-apakan oleh bupati atau gubernurnya. Pak Nusron sudah mencopot. Kades sudah jelas nyata-nyata bersalah kok tidak ada perhatiannya," tutur Susno.
Kendati Arsin tidak tampak lagi, kuasa hukum Arsin menyatakan kliennya siap memberikan keterangan terkait dengan penerbitan SHGB dan SHM. "Saya jawab, sangat siap. Itu sudah dilakukan pada tanggal 30 beliau sudah datang ke KKP dan sudah menjelaskan menjawab seluruh pertanyaan yang diajukan kurang lebih 15 pertanyaan dalam durasi waktu 11 jam," ucap Yunihar.
Terkait SHGB dan SHM di perairan Kabupaten Tangerang ternyata tidak sebatas melibatkan Kepala Desa Kohod saja. Beredar dokumen yang menunjukkan 16 surat berkop kantor desa ke kantor ATR/BPN Tangerang yang isinya seragam yakni permohonan survei tanah di perairan. Masing-masing desa berbeda luasannya. Salah satu surat berasal dari Desa Kronjo.
Ditemui di kediamannya di Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Kronjo Nurjaman mengaku baru mengetahui keberadaan surat ini dari media sosial. Ia memastikan bahwa surat ini adalah surat palsu dan dirinya tidak pernah melakukan pengajuan kepada Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang terkait dengan bidang tanah ini.
"Warga tidak tahu dan saya juga tidak tahu. Bahkan saya tahunya dari media sosial. Setelah saya telaah surat tersebut itu beda bukan punya kita. Dan saya enggak pernah bikin, tidak pernah mengajukan," tutur Nurjaman.
"Suratnya palsu. Boleh dicek di BPN-nya di mana silakan dan menteri juga sendiri kan sudah menerangkan tidak ada di luar dua desa tersebut. Jadi ini ada yang memanfaatkan situasi," ucapnya.
Proses pengusutan penerbitan SHGB dan SHM di perairan Tangerang menurut Susno Duadji sebenarnya mudah. Secara berkelakar, Susno menyebut proses pengusutannya menjadi lambat karena ada hantu laut.
"Tak perlu dibicarakan intervensi karena presiden sudah perintahkan, DPR sudah perintahkan, komisi sudah perintahkan, media sudah perintahkan. Ini (pengusutan) terseok-seok, ada apa? Hantu laut ini mungkin yang bergerak," kata Susno.
Istilah hantu laut yang dimunculkan oleh Susno Duadji menjadi menarik karena betapa tangan-tangan tak tampak ternyata membuat otoritas tidak berkutik. Secara konseptual Indonesia memang negara hukum, tapi sayangnya itu berhenti di level konsep.