Polri Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Elpiji 12 Kg

Siti Yona Hukmana • 13 March 2025 15:12

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri Polri mengungkap kasus penyuntikan gas elpiji subsidi 3 kg ke gas elpiji 12 kg dan dijual ke masyarakat di wilayah Bogor, Bekasi, Jawa Barat; dan Tegal, Jawa Tengah. Para pelaku meraup keuntungan Rp10 miliar dari hasil tindak pidana itu.

"Dari rangkaian kegiatan yang sudah dilakukan oleh para tersangka, ini total keuntungan yang didapatkan sejumlah Rp10.184.000.000," kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

Nunung memerinci keuntungan pelaku di masing-masing tempat kejadian perkara (TKP). Pertama, di Kelurahan Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pelaku RJ dan K mendapatkan keuntungan Rp714.285.000 per bulan.

"Pelaku sudah beroperasi selama tujuh bulan dan apabila dikalkulasikan kurang lebih Rp5 miliar (keuntungan)," ungkap Nunung.

Kemudian, dari kasus yang terjadi di Desa Kalijambu, Kecamatan Bojong, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah terdapat keuntungan dua pelaku MT dan MM Rp432 juta per bulan. Pelaku telah beroperasi satu tahun, dengan total keuntungan Rp5.184.000.000.

Terakhir, di Desa Cibening, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, pelaku berinsial F beroperasi selama tujuh bulan. Keuntungan yang didapatkan per bulan Rp714.285.000, dengan total keuntungan selama tujuh bulan Rp5 miliar.

Tindak pidana pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non-subsidi di tiga lokasi ini terungkap pada Maret 2025. Total ada lima tersangka ditangkap.

Modus operandi ketiga tempat kejadian perkara (TKP) ini hampir sama, yakni membeli tabung gas 3 kg sebanyak-banyaknya dari berbagai tempat di sekitar lokasi penyuntikan. Seperti di pengecer dan agen.

Setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku menyuntikkan tabung gas non-subsidi 12 kg dengan menggunakan regulator modifikasi dan batu es. Penyuntikan itu dilakukan dengan cara, isi tabung gas elpiji subsidi 3 kg dipindahken ke tabung gas elpiji 12 kg.

"Kemudian untuk tabung 12 kg, ini diisi gas 3 kg sebanyak 4 tabung," pungkas Nunung.

Kelima tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam Tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Kemudian, Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1). Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Christian Duta Erlangga)