2 September 2025 15:10
Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Markas Besar (Mabes) Polri menggelar perkara terkait kasus tewasnya pengemudi ojek online, Afan Kurniawan secara tertutup. Gelar perkara ini buntut dari penabrakan yang melibatkan tujuh anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) saat aksi demonstrasi di sekitar Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agstus 2025.
Gelar perkara dilaksanakan di gedung Divpropam Mabes Polri pada Selasa, 2 September 2025. Proses ini turut dihadiri dan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Komisioner Kompolnas Khoirul Anam, gelar perkara bertujuan untuk melihat secara utuh konstruksi peristiwa yang terjadi. Agenda tersebut juga untuk mendalami bentuk pelanggaran dan mengumpulkan seluruh bukti yang ada.
Di sisi lain, Komisioner Komnas HAM Sahurlin Pesagian menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam peristiwa tersebut. Pihaknya menyatakan masih terus mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV, untuk memperkuat penyelidikan dari sisi HAM.
Baca juga: Puan Maharani: Tahan Diri dan Bersatu untuk ke Depan |