Bedah Editorial MI - Masih Berburu Harun Masiku

31 July 2025 08:33

KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas. Penerima suap, yakni Wahyu Setiawan ketika menjabat komisioner KPK, sudah dihukum jauh-jauh hari. Bahkan, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari total 7 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Dari pihak penyuap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah pada sidang vonis, pekan lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto diganjar 3 tahun dan enam bulan bui karena menyuap Wahyu demi memuluskan jalan Harun menjadi legislator. 

Namun, tokoh sentralnya, yakni Harun Masiku, hingga kini masih gaib. Harun Masiku menghilang sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari, sepekan setelah menjadi tersangka.

Pelarian Harun Masiku menjadi sorotan. KPK yang saat itu dipimpin Firli Bahuri dinilai tidak serius memburu dan menangkap Harun Masiku. Dalam melakukan pencegahan ke luar negeri misalnya, permohonan baru diajukan ke Ditjen Imigrasi pada 13 Januari 2020, beberapa hari setelah penetapan tersangka. 

Bukan itu saja, pencegahan ke luar negeri terakhir usai pada 13 Januari 2021 dan KPK disebut Ditjen Imigrasi tidak meminta perpanjangan. Berulangkali KPK menyatakan keberadaan Harun sudah terpantau. Nyatanya, Harun tidak kunjung tertangkap. 

Harun seakan raib dari muka bumi. Pascavonis Hasto, Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat menantang KPK menangkap Harun Masiku. Menurut Djarot, Hasto hanya menjadi korban politik karena ketidakmampuan KPK menangkap Harun. 
Menjawab tantangan Hasto,  juru bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan perburuan Harun masih berlanjut. Pencarian dilakukan tidak hanya di dalam negeri, tetapi juga di luar negeri dengan melibatkan banyak pihak. 

Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa keberadaan Harun Masiku sama sekali tidak diketahui KPK. Pasalnya, KPK bahkan tidak bisa memastikan Harun berada di dalam negeri atau di luar negeri. Tentu saja setelah berlama-lama 'membiarkan' Harun leluasa pergi ke luar negeri, tidak mengherankan jika jejak Harun Masiku yang sudah samar kini hilang sama sekali.

Namun, KPK menegaskan komitmen KPK untuk menuntaskan perkara suap yang menjerat kader elite PDIP tersebut. Penangkapan Harun merupakan kewajiban untuk bisa menuntaskannya. 

KPK juga akan mengkaji usulan bagi digelarnya sidang in absentia terhadap Harun Masiku. Walau demikian, juru bicara KPK menyatakan bahwa pemeriksaan terdakwa dalam persidangan perlu diutamakan agar bisa mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak lain.

Komitmen KPK tersebut seperti mengisyaratkan KPK masih ingin menuntut Hasto dalam hal perintangan penyidikan. Dalam persidangan sebelumnya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti merintangi penyidikan. Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat mempertanyakan putusan tersebut karena KPK disebutnya telah memberikan cukup bukti.
  
Bukan hanya sampai pada Hasto dan pengejaran Harun Masiku, KPK berjanji segera memproses hukum advokat Donny Tri Istiqomah yang sudah ditersangkakan sejak Desember 2024. Donny disebut sebagai orang kepercayaan Hasto yang aktif melakukan lobi-lobi dengan Wahyu.

Tentu kita menantikan langkah nyata KPK. Kita dorong agar KPK merealisasikan janji-janjinya, agar janji-janji itu tidak makin menumpuk dan berakhir menjadi onggokan sampah pengingkaran janji-janji. KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas. Penerima suap, yakni Wahyu Setiawan ketika menjabat komisioner KPK, sudah dihukum jauh-jauh hari. Bahkan, Wahyu telah bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023 setelah menjalani 2/3 masa hukuman dari total 7 tahun penjara sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA). 

Dari pihak penyuap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah terbukti bersalah pada sidang vonis, pekan lalu, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hasto diganjar 3 tahun dan enam bulan bui karena menyuap Wahyu demi memuluskan jalan Harun menjadi legislator. 

Namun, tokoh sentralnya, yakni Harun Masiku, hingga kini masih gaib. Harun Masiku menghilang sejak ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 9 Januari 2020. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) per 17 Januari, sepekan setelah menjadi tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Nopita Dewi)