30 April 2025 16:18
Empat terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjalani sidang perdana, hari ini, Rabu, 30 April 2025. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana pembuatan uang palsu.
Salah satunya yakni mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim. Andi berperan mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat rupiah palsu. Ia juga ikut mengedarkan uang palsu.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Baca juga: Berkas Perkara Otak Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa |