4 Terdakwa Kasus Uang Palsu di UIN Makassar Jalani Sidang Perdana

30 April 2025 16:18

Empat terdakwa kasus pembuatan dan peredaran uang palsu Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menjalani sidang perdana, hari ini, Rabu, 30 April 2025. Berdasarkan dakwaan yang dibacakan, keempat terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana pembuatan uang palsu. 

Salah satunya yakni mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin, Andi Ibrahim. Andi berperan mengadakan sebagian alat dan bahan untuk membuat rupiah palsu. Ia juga ikut mengedarkan uang palsu. 

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 terhadap kejahatan memalsu mata uang. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
 

Baca juga: Berkas Perkara Otak Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Andi Ibrahim, Alwi Wijaya mengatakan pihaknya akan menghadirkan dua saksi. Pihaknya akan menghadirkan saksi a de charge dan satu saksi ahli untuk meringankan terdakwah. 

Setelah sidang dakwaan, majelis hakim menentukan bahwa sidang selanjutnya akan digelar pada 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)