Berkas Perkara Otak Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa

Tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding saat berada di Kejari Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.

Berkas Perkara Otak Pembuat Uang Palsu di UIN Makassar Diserahkan ke Kejari Gowa

Muhammad Syawaluddin • 15 April 2025 21:59

Makassar: Otak pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Berkas perkara Annar Salahuddin Sampetoding tersebut menyusul empat belas tersangka lain yang lebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hari ini hanya satu berkas perkara yang dikerahkan ke Kejari. Sehingga masih ada beberapa lagi yang belum dilengkapi polisi. "Untuk hari ini, ada satu tersangkah yang diserahkan berisial ASS," katanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 April 2025.

Ia mengatakan, dengan masuknya berkas perkara dan tersangka, Annar Salahuddin Sampetoding, saat ini berkas 15 tersangka sudah masuk di Kejari Sungguminasa dari total 18 tersangka.
 

Baca: Grebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Polisi Sita Rp3,3 Miliar

"Berkas ketiga tersangka itu P19 ke penyidik Polres Gowa untuk dilengkapi. Sampai saat ini belum dilengkapi, sehingga statusnya dalam masa koordinasi namanya," jelasnya. 

Kasipidum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan, berkas perkara tiga tersangka lainnya masih dalam proses kelengkapan syarat formil dan materilnya.  "Jadi sisa 3 berkas dan 3 tersangka yang masih P-19, kita masih minta dilengkapi syarat formil dan materilnya," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)