Tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding saat berada di Kejari Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 April 2025. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin.
Muhammad Syawaluddin • 15 April 2025 21:59
Makassar: Otak pelaku pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Gowa, Annar Salahuddin Sampetoding diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa. Berkas perkara Annar Salahuddin Sampetoding tersebut menyusul empat belas tersangka lain yang lebih dahulu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Gowa.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan hari ini hanya satu berkas perkara yang dikerahkan ke Kejari. Sehingga masih ada beberapa lagi yang belum dilengkapi polisi. "Untuk hari ini, ada satu tersangkah yang diserahkan berisial ASS," katanya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa, 15 April 2025.
Ia mengatakan, dengan masuknya berkas perkara dan tersangka, Annar Salahuddin Sampetoding, saat ini berkas 15 tersangka sudah masuk di Kejari Sungguminasa dari total 18 tersangka.
Baca: Grebek Pabrik Uang Palsu di Bogor, Polisi Sita Rp3,3 Miliar |