Polda Jateng Tetapkan 1 Tersangka Pelanggaran Hukum Penyedia Rumah Subsidi

3 May 2025 13:20

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan satu tersangka kasus pelanggaran hukum penyediaan rumah bersubsidi di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Tersangka merupakan mantan direktur pengembang perumahan subsidi di wilayah Ungaran Timur.

?Kasus ini mencuat saat kunjungan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Saat meninjau langsung, Menteri PKP menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya kualitas bangunan dan kontur lahan yang dianggap tidak aman.
?
Tidak hanya itu, saat berdialog dengan warga terungkap bahwa sejumlah penghuni yang telah melunasi pembayaran rumah sejak lima hingga enam tahun lalu hingga kini belum menerima sertifikat kepemilikan.
?

Baca juga: BTN Siapkan 30 Ribu Unit Rumah Subsidi untuk Nakes

Hasil penelusuran menunjukkan sejumlah unit rumah bersubsidi justru dijual secara komersial dengan sistem pembayaran tunai. Tanpa disalurkan melalui bank penyalur KPR subsidi.
?
"Perumahan dengan bangunan tipe subsidi ini yang harus digunakan untuk program subsidi, itu dilakukan penjualannya dengan cara komersil," kata Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Arid Budiman, dikutip dari tayangan Metro Siang, Metro TV, Sabtu, 3 Mei 2025. 
?
Tersangka dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, serta atau pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)