Polri Naikkan Kasus Pagar Laut Desa Segarajaya ke Tahap Penyidikan

Siti Yona Hukmana • 28 February 2025 16:49

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menaikkan status kasus pemalsuan sertifikat di Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang mengungkap adanya unsur pidana.

Kasus ini berawal dari laporan polisi tertanggal 7 Februari 2025 terkait pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM). Para pelaku diduga mengubah data pemegang hak dan lokasi sertifikat dari darat menjadi laut dengan luas yang melebihi sertifikat asli.

Sejumlah saksi telah diperiksa, termasuk dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), pejabat kantor pertanahan Bekasi, pegawai ATR/BPN, dan Kepala Desa Segarajaya Abdul Rosyid. Polisi masih menunggu hasil uji laboratorium forensik sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)