Nadiem Diduga Atur Pengadaan Laptop Chromebook Sebelum Jadi Menteri

17 July 2025 10:35

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' dibuat Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim bersama para Staf Khusus (Stafsus). Grup itu dibuat untuk membahas rencana pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan. 

Pada 6 Mei 2020 dalam rapat daring yang dipimpin oleh Nadiem, mantan Mendikbudristek itu memerintahkan agar pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 segera dilaksanakan meski saat itu pengadaan belum berjalan.

"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk group WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.

Qohar mengatakan, Nadiem diangkat menjadi menteri pada Desember 2019. Pembahasan digitalisasi pendidikan dengan menggunakan Chromebook dilakukan oleh Stafsus Nadiem, Jurist Tan. Lalu, Jurist Tan meminta bantuan Konsultan Ibrahim Arief untuk pengerjaan proyek tersebut.
 

Baca juga: Korupsi Laptop, Kejagung Usut Pembuatan Group ‘Mas Menteri Core Team’

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Jampidsus Kejagung. Empat tersangka itu yakni mantan Staf Khusus (Stafsus) Nadiem, Jurist Tan, Konsultan Ibrahim Arief, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Mulyatsah, dan mantan Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.

Keempat tersangka diduga telah bersekongkol dan melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop berbasis Chromebook di Kemendikbudristek 2020-2022. Penunjukan sistem operasi Chrome itu dilakukan sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai menteri. 

Para tersangka juga mengarahkan tim teknis kajian teknologi informasi dan komunikasi untuk memilih vendor penyedia laptop Chromebook. Akibat perbuatan tersebut, negara merugi triliunan rupiah.

"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun," ujar Qohar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)