17 July 2025 10:35
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap awal mula dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat grup WhatsApp bernama 'Mas Menteri Core Team' dibuat Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim bersama para Staf Khusus (Stafsus). Grup itu dibuat untuk membahas rencana pengadaan laptop Chromebook sebagai bagian dari program digitalisasi pendidikan.
Pada 6 Mei 2020 dalam rapat daring yang dipimpin oleh Nadiem, mantan Mendikbudristek itu memerintahkan agar pengadaan laptop Chromebook periode 2020-2022 segera dilaksanakan meski saat itu pengadaan belum berjalan.
"Pada bulan Agustus 2019, bersama-sama dengan saudara NAM (Nadiem Makarim) dan saudari FN membentuk group WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang sudah membahas rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 Juli 2025.
Qohar mengatakan, Nadiem diangkat menjadi menteri pada Desember 2019. Pembahasan digitalisasi pendidikan dengan menggunakan Chromebook dilakukan oleh Stafsus Nadiem, Jurist Tan. Lalu, Jurist Tan meminta bantuan Konsultan Ibrahim Arief untuk pengerjaan proyek tersebut.
Baca juga: Korupsi Laptop, Kejagung Usut Pembuatan Group ‘Mas Menteri Core Team’ |