12 February 2025 22:33
Usai menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, Polri menyebut kepala desa dan sekretaris desa Kohod telah mengakui sejumlah barang yang disita penyidik digunakan untuk membuat surat izin palsu di lahan pagar laut Tangerang.
Hal tersebut diungkap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro usai penggeledahan di sejumlah tempat pada Senin malam, 10 Februari 2025.
Baca juga: Pekan Depan, Bareskrim Polri Gelar Perkara Pagar Laut Tangerang |