12 February 2025 20:37
Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang pekan depan. Gelar perkara ini berpotensi besar untuk menetapkan tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen, Djuhandani Raharjo Puro mengatakan penetapan tersangka oleh Polri berdasarkan pembuktian melalui alat bukti dalam gelar perkara yang akan dihadiri pengawas penyidikan hingga penyidik.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB dan SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya penyidik menemukan unsur tindak pidana. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bin Arsip bersama pihak lainnya.
Baca juga: Polri Selidiki Pagar Laut Bekasi |