Candra Yuri Nuralam • 20 November 2025 10:30
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menegaskan pentingnya keamanan bagi semua pihak yang menjadi saksi atau korban dalam proses pencarian keadilan. Termasuk, para penyandang disabilitas.
“Tidak boleh ada satu pun korban, termasuk penyandang disabilitas, yang tertinggal dalam memperoleh perlindungan dan akses keadilan,” kata Kepala Biro Permohonan dan Penelaahan LPSK Muhamad Ramdan di Jakarta, dikutip pada Kamis, 20 November 2025.
Ramdan mengatakan, perlindungan bagi saksi atau korban penyandang disabilitas merupakan amanat dari negara. Itu, kata dia, juga bagian dari hak asasi manusia yang harus terpenuhi.
“Para penyintas sudah melewati sejumlah fase perjuangan berat, seperti menghadapi amputasi, luka bakar, disabilitas netra, hingga trauma psikologis,” ucap Ramdan.
LPSK terbuka jika penyandang disabilitas mau memberikan masukan dalam pelayanan
perlindungan saksi maupun korban. Semua saran dipastikan ditindaklanjuti untuk memastikan penyandang disabilitas mendapatkan hak yang sama dalam pencarian keadilan.
“Suara dan pengalaman mereka adalah fondasi utama dalam perbaikan layanan kami,” tutur Ramdan. (Can)