11 February 2025 14:01
Pagar laut ilegal sepanjang 3,3 kilometer akhirnya dibongkar mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), setelah dijatuhi sanksi administratif oleh KKP karena melanggar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Tidak hanya mendapat sanksi administratif, PT TRPN juga mendapat sanksi denda.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai Selasa pagi, 11 Februari 2025. Pembongkaran tersebut diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, bersama dengan sejumlah instansi terkait.
"Kami pastikan, kami harus hadir anggota kami untuk menyaksikan (pembongkaran) sampai selesai." kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
Baca juga: PT TRPN Mengaku Keliru dan Langgar Pemanfaatan Ruang Laut |