KKP: PT TRPN Dijatuhi Sanksi Administratif dan Denda Rp18 Juta Per Hektare

11 February 2025 14:01

Pagar laut ilegal sepanjang 3,3 kilometer akhirnya dibongkar mandiri oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), setelah dijatuhi sanksi administratif oleh KKP karena melanggar pemanfaatan ruang laut dan reklamasi tanpa izin. Tidak hanya mendapat sanksi administratif, PT TRPN juga mendapat sanksi denda.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawasi pembongkaran pagar laut yang dilakukan oleh PT TRPN di perairan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mulai Selasa pagi, 11 Februari 2025. Pembongkaran tersebut diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, bersama dengan sejumlah instansi terkait. 

"Kami pastikan, kami harus hadir anggota kami untuk menyaksikan (pembongkaran) sampai selesai." kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono.
 

Baca juga: PT TRPN Mengaku Keliru dan Langgar Pemanfaatan Ruang Laut


Pengawasan dilakukan guna memastikan kelancaran proses, dan menghindari dampak lebih lanjut terhadap ekosistem pesisir dan juga akses nelayan. KKP telah menjatuhkan sanksi berdasarkan tiga aturan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, PP Nomor 85 Tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas PNBP di KKP dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 31 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif di bidang kalautan dan perikanan. 

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono mengatakan, KKP tidak hanya memberikan sanksi administratif kepada PT TRPN, tapi juga memberikan sanksi denda Rp18,6 juta per hektare. 

"Denda pastinya. Jadi, luasannya berapa? Per hektarenya itu Rp18,6 juta." ucap Pung Nugroho Saksono.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)