Siti Yona Hukmana • 20 February 2025 16:12
Jakarta: Kepala Desa (Kades) Segarajaya, Abdul Rosyid, diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Segarajaya, Bekasi. Abdul Rosyid tiba di Bareskrim Polri pukul 13.33 WIB bersama kuasa hukumnya, Rahman Permana.
Rahman menyatakan kliennya diperiksa terkait dugaan pemalsuan surat dan membawa dokumen pendukung. Sementara itu, Abdul Rosyid mengaku tidak mengetahui kasus tersebut karena baru menjabat sejak Agustus 2023, sedangkan pemagaran laut terjadi pada Oktober 2022.
Kasus ini dilaporkan pada 7 Februari 2025 dengan dugaan pemalsuan surat dan akta autentik. Penyidik telah memeriksa berbagai pihak, termasuk pejabat pertanahan Bekasi dan Inspektorat ATR/BPN. Pemalsuan ini melibatkan perubahan data pemilik serta lokasi objek sertifikat dari darat ke laut dengan luas melebihi sertifikat asli.
Penyelidikan masih berlangsung, dan polisi akan menggelar perkara untuk menentukan unsur pidana sebelum menaikkan kasus ke tahap penyidikan.