31 January 2024 13:52
Dua pekan menjelang pemungutan suara, peristiwa memalukan mencoreng lembaga penyelenggara pemilu KPUD Padang Sidempuan, Sumatera Utara. Oknum Komisioner KPUD yang seharusnya bisa menjunjung tinggi moral dan kepantasan dalam menyelenggarakan pemilu yang jujur dan adil, justru terjerat kasus pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif setempat.
Dalam video amatir, Tim Siber Pungli Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menangkap tangan oknum Komisioner KPUD Padang Sidempuan berinisial PH. Penangkapan dilakukan di salah satu cafe di Padang Sidimpuan, Sabtu, 27 Januari 2024.
Sang Komisioner KPUD tersebut tak bisa berkutik. Sebab, polisi menemukan uang tunai senilai Rp26 juta di dalam tas dan berkas-berkas pencalegan. Polisi pun langsung menetapkan PH sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polda Sumatra Utara.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan modus yang dilakukan tersangka adalah mengiming-imingi korban atau caleg berinisial F untuk mendapatkan suara dengan menjanjikan lolos menjadi anggota DPRD Padang Sidempuan dengan harga yang sudah disepakati.
Selain menjanjikan perolehan suara, tersangka juga mengancam akan menghilangkan suara sang caleg jika tidak membayar Rp50 ribu per suara untuk seribu suara.
Selain PH, polisi juga menangkap penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan atau PPK di wilayah Padang Sidempuan. Namun belum di tetapkan tersangka.
KPU RI akan memperketat pengawasan terhadap seluruh anggota KPU di seluruh Nusantara. Pihaknya khawatir kejadian serupa akan terjadi di sejumlah daerah, terutama suap terhadap penyelenggara pemilu.