10 December 2024 20:03
Setelah hampir satu bulan diwarnai perbedaan keterangan pihak kepolisian, akhirnya Aipda Robig dipecat dari kepolisian dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Gamma, siswa SMK 4 Semarang. Namun, Aipda Robig mengajukan banding atas putusan tersebut.
Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Aipda Robig, anggota Sat Narkoba Polres Semarang, sebagai tersangka penembakan. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara, yang dilaksanakan oleh Dirkrimum Polda Jawa Tengah.
Anggota Kompolnas RI, Chairul Anam mengungkap, penetapan tersangka oleh Aipda Robig ini diuji dari hasil CCTV dan rekan korban yang ada di tempat kejadian. Dalam rekaman CCTV dan keterangan saksi, didapati Aipda Robig menyalahi prosedur dalam penggunaan senjatanya.
"Ini terbukti bahwa dia memang menyalahi prosedur, salah, dengan lihat CCTV ini plus juga keterangan dari pengendara sepeda motor yang lain, anak-anak tersebut." kata Anggota Kompolnas RI, Chairul Anam saat diwawancarai oleh Metro TV, Selasa, 10 Desember 2024.
Tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Aipda Robig juga divonis bersalah dalam sidang etik profesi kepolisian soal kasus penembakan tersebut. Aipda Robig dihukum pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.
"Putusannya adalah, Aipda R selaku terduga pelanggar mendapat putusan PTDH , yaitu pemberhentian tidak dengan hormat." kata Kabis Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, Senin, 9 Desember 2024.
Baca juga: Bukan Karena Tawuran, Begini Kronologi Penembakan Gamma Oleh Polisi |