Bukan Karena Tawuran, Begini Kronologi Penembakan Gamma Oleh Polisi

8 December 2024 01:49

Titik terang kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh polisi terkuak. Sebuah fakta baru terungkap dalam kasus penembakan ini.

Rekaman CCTV ini menguak fakta penembakan yang dilakukan Aipda Robik Zainudin ternyata tidak ada hubungannya dengan tawuran antar siswa. Dengan kata lain, fakta tersebut membantah pernyataan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar yang sebelumnya menyatakan bahwa Gamma Rizkynata Oktafandy tewas ditembak, karena terlibat tawuran antar gank.

Dari CCTV yang ditampilkan di RDP Komisi III DPR, Selasa 3 Desember 2024, Aipda Robik mengeluarkan setidaknya empat tembakan. Pertama tembakan peringatan, tembakan kedua yang mengenai korban Gamma, lalu tembakan ketiga yang tak mengenai siapapun dan keempat mengenai dua orang korban.

Di hadapan Komisi III DPR, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar meminta maaf atas kejadian penembakan yang dilakukan anggotanya. Ia mengaku siap dievaluasi dan bertanggung jawab sebagai pimpinan dari pelaku.

"Saya siap dievaluasi, apapun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini," kata Irwan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
 

Baca juga: Indonesia Kecam Serangan Israel ke RS Gaza dan Picu Evakuasi Tim Medis MER-C

Badan Reserse Kriminal Polri akan mengusut tuntas kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy oleh Aipda Robik Zainudin. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Komjen Pol Wahyu Widada menyebut Mabes Polri akan memberikan asistensi dalam proses penyelidikan kasus ini.

Kabareskrim memastikan penyelidikan tersebut tegak lurus dan akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Terkait perbedaan kronologi yang disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dan Kabid Propam Polda Jawa Tengah  Kombes Pol Aris Supriyono, saat ini masih diselidiki.

Sementara itu Komnas HAM pastikan kasus penembakan Gamma Rizkynata, siswa SMK di Semarang oleh Aipda Robik merupakan pembunuhan di luar proses hukum (extrajudicial killing). Dari hasil investigasi, dipastikan Aipda Robik tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam, sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)