NEWSTICKER

Ketua MKMK Tidak Khawatirkan Usulan Hak Angket

N/A • 1 November 2023 21:13

Jakarta: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menganggap usul hak angket DPR terhadap MK bukan sesuatu yang patut dikhawatirkan. Sebab, pada dasarnya parlemen memang mempunyai fungsi pengawasan terhadap lembaga negara lainnya.

Jimly mengatakan hak angket baik digunakan oleh DPR untuk memaksimalkan fungsi pengawasan. Oleh sebabnya dia mendukung usulan hak angket sebagai bentuk protes dan kecewa atas putusan MK Nomor 90 tahun 2023 yang dinilai memuat konflik kepentingan.

"Hak angket itu itu kan penyelidikan. Nah itu nanti ada hak bertanya, ada hak interpelasi, itu pertanyaan kelembagaan," ujar Jimly, Rabu, 1 November 2023.

Meski begitu, Jimly menolak berkomentar saat dimintai pandangannya terkait dampak digunakannya hak angket terhadap MK oleh DPR. Menurutnya, hal itu menjadi ranahnya DPR.

Sebelumnya, Anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menginterupsi Rapat Paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024. Dia mengusulkan DPR menggunakan hak angket terhadap putusan MK terkait syarat batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

"Saya Masinton Pasaribu anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta IV menggunakan hak konstitusional saya untuk melakukan hak angket terhada lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi," kata Masinton di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Dia menyinggung putusan MK yang membolehkan seseorang berusia di bawah 40 tahun asal pernah atau sedang menjadi kepala daerah maju sebagai capres-cawarpes. Menurut dia, konstitusi tengah mengalami masalah.

"Konstitusi bukan sekadar hukum dasar, konstitusi adalah roh dan jiwa semangat semua bangsa, tapi apa hari ini yang terjadi, ini kita mengalami satu tragedi konstitusi pasca terbitnya putusan MK 16 Oktober lalu. Ya, itu adalah tirani konstitusi," ucap Masinton.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)