25 March 2024 22:48
Pengaturan ruang udara di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia mulai 22 Maret 2024. Sebelumnya ruang udara di dua wilayah ini dikendalikan Singapura.
Perjalanan negosiasi FIR dengan Singapura telah dimulai sejak 1995 hingga akhirnya tercipta kesepakatan pada Januari 2022. Saat itu kesepakatan terjadi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian FIR efektif diterapkan pada 21 Maret 2024 ini memberikan manfaat di antaranya pesawat yang terbang melintasi Natuna dan Kepulauan Riau akan sepenuhnya mendapat layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
"Wilayah sekitar Pulau Natuna yang selama ini dikelola sepenuhnya oleh Singapura sekarang dikelola oleh FIR Jakarta. Sehingga seluruh wilayah perairan Indonesia dan wilayah negara menjadi satu kesatuan yang menjadi sesuatu yang utuh," kata Dubes RI untuk Singapura Suryo Pratomo dalam tayangan Primetime News, Metro TV, Senin, 25 Maret 2024.
Suryo menyebut hal ini sebagai bentuk kedaulatan dari Republik Indonesia. Sehingga, perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta, sebesar 249.575 kilometer persegi.