27 March 2024 20:43
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang digunakan KPU sebagai alat bantu rekapitulasi hasil Pemilu 2024 dipersoalkan oleh Anies-Muhaimin di Mahkamah Konstitusi. Salah satu Tim Hukum Timnas AMIN, Bambang Widjojanto menuding Sirekap yang semula didesain untuk mengontrol rekap manual, justru digunakan sebagai alat kecurangan.
"Empat hari sebelum pencoblosan, yaitu: pada tanggal 10 Februari 2024 tiba-tiba ada muncul fitur bypass logging dan security sehingga ada pihak yang dapat mengubah value atau angka dalam dokumen C Hasil karena Source Code dapat diubah," ungkap Bambang Widjojanto di sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di MK, Rabu 27 Maret 2024.
"Munculnya fitur tersebut tidak saja dapat 'mengubah Angka Perolehan Suara' di SiRekap tetapi juga potensial 'menghilangkan Metadata' dari file photo Form C Plano Hasil," imbuhnya.
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menyampaikan sembilan permohonan atau petitum dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu, 27 Maret 2024.
Dalam permintaan ke majelis hakim MK, antara lain agar hasil pemilihan presiden (pilpres) 2024 dibatalkan dan Pilpres digelar ulang tanpa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau Prabowo tetap ikut tapi mengganti calon wakil presidennya.