24 February 2024 21:12
Menteri Luar Negeri Retno Marsudi menyampaikan empat tuntutan Indonesia terhadap Israel menanggapi dugaan genosida di Gaza, Palestina dalam persidangan di Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda.
Pertama Menlu Retno mengatakan pendudukan ilegal Israel di atas tanah Palestina dan kekejaman terhadap warga di Gaza harus dihentikan.
"Mengingat sifat pendudukan yang ilegal, penarikan mundur pasukan Israel harus dilakukan tanpa syarat, tanpa negosiasi. Pasukan Israel harus mundur sekarang. Saya ulangi, mundur sekarang!" kata Retno dalam pernyataan lisannya di ICJ.
Ia menegaskan, ICJ harus menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal. "Kita juga perlu memastikan situasi ilegal ini harus diakhiri," tegasnya.
Pada poin kedua, Indonesia menyatakan tidak ada negara yang diizinkan untuk melakukan apapun dalam rangka menindas negara yang lebih lemah.
“Tidak ada negara yang boleh diberi kebebasan untuk melakukan apa pun yang mereka inginkan terhadap negara yang lebih lemah. Inilah sebabnya kita mempunyai hukum internasional. Oleh karena itu kita perlu menjunjungnya. Peran ICJ sangat penting dalam menjaga apa yang disebut sebagai tatanan internasional berbasis aturan,” tegas Menlu.
Baca juga:
Tiga Argumen Yuridiksi Menlu Retno di ICJ Terkait Genosida Israel di Palestina |