3 Terdakwa Hadiri Sidang Perdana Kasus Korupsi Komoditi Timah

1 August 2024 13:45

Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga wilayah usaha pertambangan PT Timah Tbk Periode 2015-2022 digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu siang, 31 Juli 2024. Sidang menghadirkan dua orang terdakwa secara langsung serta ada satu terdakwa yang bergabung melalui daring atau online.

Agenda pembacaan surat dakwaan diperuntukkan bagi terdakwa dugaan korupsi timah mantan Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Babel, Suranto Wibowo yang hadir secara fisik, serta Eks Pelaksana tugas Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel Rusbani yang hadir via daring.
 

Baca: Sandra Dewi Keberatan 88 Tas Mewahnya Disita, Kejagung: Tak Perlu Berpolemik

Dalam sidang ini, hakim menjelaskan bahwa ketiga terdakwa saling memiliki keterkaitan untuk melancarkan aksinya menyelewengkan uang negara. Ketiganya diduga berperan memberikan akses untuk perusahaan swasta dalam mengelola tambang, namun tak dilakukan dengan baik, sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan di Kepulauan Babel.

Jaksa membeberkan keterlibatan suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dan Pengusaha Helena Lim. Keduanya disebut menerima uang Rp420 miliar. Jaksa juga menuding ketiga terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang membuat negara merugi Rp300 triliun.

Tak hanya itu, salah satu terdakwa Suranto juga disebut menerima sejumlah fasilitas mewah. Salah satunya penginapan dan transportasi dari perusahaan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)